LPM STAI Darussalam Lampung Laksanakan Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2023/2024

Sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Darussalam Lampung melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2023/2024 pada Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap keterlaksanaan standar mutu akademik dan tata kelola institusi.

Audit Mutu Internal merupakan instrumen penting dalam menilai tingkat kesesuaian dan efektivitas penerapan sistem mutu yang telah ditetapkan oleh STAI Darussalam Lampung. Melalui kegiatan ini, LPM melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik pada tingkat pimpinan maupun program studi.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal dipandu oleh Dr. Laila Nursafitri, M.Pd selaku perwakilan LPM, dengan auditor internal yaitu Dr. Apri Kurniasih, M.Pd dan Nur Indah Sari, M.Pd.I. Proses audit dilakukan secara sistematis melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi data, serta diskusi antara auditor dan auditee sesuai dengan prosedur Audit Mutu Internal yang berlaku.

Kegiatan audit ini diikuti oleh unsur pimpinan STAI Darussalam Lampung, antara lain Siti Kholijah, M.TI selaku Wakil Ketua II dan Damanhuri, M.Ag selaku Wakil Ketua III. Selain itu, Audit Mutu Internal juga melibatkan para ketua program studi, yaitu Shodikin, M.Pd (Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam), Sefriyanti, M.Pd (Ketua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini), Nuri Safitri, M.H (Ketua Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah), serta Fitri Utami, M.E (Ketua Program Studi Ekonomi Syariah).

Audit Mutu Internal ini bertujuan untuk menilai tingkat ketercapaian standar mutu, mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dengan dokumen mutu, serta menemukan potensi kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Temuan audit yang diperoleh menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan.

Hasil Audit Mutu Internal selanjutnya dirangkum dalam laporan audit yang memuat temuan, rekomendasi, serta rencana tindak lanjut perbaikan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan dan program studi dalam melakukan pengendalian dan peningkatan mutu akademik sesuai dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).

Melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2023/2024 ini, LPM STAI Darussalam Lampung terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses akademik dan tata kelola institusi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, serta mendukung terciptanya budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.